HALLO.......SMP NEGERI 1 BEDUAI?

Selamat Datang Di Blog SMP Negeri 1 Beduai

Email : smpnegeri01_beduai@yahoo.co.id
Web : smpnegeri1beduai.blogspot.com

Jumat, 13 Januari 2012

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DEMI MASA DEPAN BANGSA YANG BESAR.

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2011/2012 TELAH DIMULAI PADA HARI KAMIS TGL. 5 JANUARI 2012. YANG PERLU DIPERHATIKAN DAN PERLU PEMBINAAN, BAIK DARI SEKOLAH MAUPUN ORTU PESDIK YAITU PENINGKATAN CARA BELAJAR, PENINGKATAN KESADARAN DALAM MENAATI TATA TERTIB SEKOLAH, DAN PENINGKATAN DALAM MENGAMALKAN DAN MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA SESUAI AGAMA YANG DIANUTNYA.
KELANCARAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH TIDAK AKAN LUPUT DARI PERAN SERTA ORTU PESDIK. KARENA KEHADIRAN PESERTA DIDIK DALAM MENGIKUTI KEGIATAM BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH SANGAT MENUNJANG PEROLEHAN PRESTASI HASIL BELAJAR. SELAIN ITU JUGA ADA CARA LAIN YANG DAPAT MENINGKATKAN PEROLEHAN HASIL BELAJAR PESDIK ANTARA LAIN : MENGIKUTI BIMBEL BAIK YANG DIADAKAN DI SEKOLAH MAUPUN DILUAR SEKOLAH, DENGAN MEMBACA DAN MEMPELAJARI BUKU-BUKU YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI PELAJARAN, BAIK YANG ADA DI PERPUSTAKAAN SEKOLAH MAUPUN YANG DI DAPAT DARI LUAR. BAGI PESDIK YANG SUDAH BISA MENGAKSES INTERNET BAIK MELALUI HP ATAU MELALUI KOMPUTER YANG SUDAH TERKONEKSI DENGAN JARINGAN INTERNET, SANGATLAH BESAR MANFAATNYA UNTUK PENINGKATAN PEROLEHAN HASIL BELAJAR DAN JUGA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
DENGAN DEMIKIAN OUT PESDIK AKAN DAPAT DIHANDALKAN KUALITASNYA UNTUK DAPAT MENGISI KEMERDEKAAN BAGI BANGSA INDONESIA.
HINDARKAN ANAK - ANAK KITA DAN JAUHKAN DARI KEGIATAN YANG DAPAT MERUSAK MASA DEPAN MEREKA. BERI DORONGAN DAN DUKUNGAN SEPENUHNYA PADA MEREKA KARENA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA. MEREKA ASET KITA, MEREKA GENERASI PENERUS KITA, PERLAHAN TAPI PASTI, MEREKA AKAN MENGGANTIKAN KITA SECARA ESTAFET. MAJULAH DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA. INSYA ALLAH. KITA DO'AKAN BERSAMA !

INFO UJIAN PESDIK KELAS 9 (SEMBILAN ) SMP NEGERI 1 BEDUAI DAN SMP TERBUKA BEDUAI TAHUN PELAJARAN 2011/2012

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional

KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal
kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud
pada VI.
Demikian warta sekilas informasi tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.

Jumat, 23 Desember 2011

PEMBERITAHUAN PEMBAGIAN RAPOR DAN LIBUR SEMESTER

PENYAMPAIAN LAPORAN KEPADA ORTU PESDIK KELAS 7, 8 DAN 9 TENTANG HASIL NILAI YANG DICAPAI PESDIK SMP NEGERI 1 BEDUAI PADA SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2011/2012, YAITU PADA HARI SENIN TANGGAL 19 DESEMBER 2011.
LIBUR SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2011/2012 SEKALIGUS LIBUR HARI NATAL 25 DESEMBER 2011 DAN TAHUN BARU 1 JANUARI 2012 DIMULAI PADA TANGGAL 20 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN TANGGAL 4 JANUARI 2012. MASUK SEKOLAH KEMBALI PADA TANGGAL 5 JANUARI 2012.
KELUARGA BESAR SMP NEGERI 1 BEDUAI MENGUCAPKAN " SELAMAT HARI NATAL 25 DESEMBER 2011 " BAGI UMAT YANG MERAYAKANNYA DAN SELAMAT TAHUN BARU 2012. SEMOGA DAMAI NATAL BERSAMA KITA SEMUA ( BAGI UMAT YANG MERAYAKANNYA ). AMIN! TAHUN BARU UNTUK INTEROPEKSI DIRI SEMOGA TAHUN 2012 INI AKAN LEBIH BAIK DARI TAHUN KEMARIN. SEMOGA...........! TENTU DIBARENGI DENGAN USAHA DAN NIAT YANG NYATA PADA DIRI KITA MASING - MASING !

Sabtu, 18 Juni 2011

WARTA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB ) SMP NEGERI 1 BEDUAI TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Pendaftaran Sementara Tgl. 4 Juli 2011 sd. 9 Juli 2011.
Persyaratan menyusul, setelah rapat pembentukan Panitia PPDB tahun pelajaran 2011/2012 pada hari Selasa, tgl. 21 Juli 2011. Diharapkan Orang Tua / Wali Calon Pesdik maklum dan terima kasih.

Sabtu, 05 Februari 2011

INFO UJIAN SMP TAHUN PELAJARAN 2010/2011

JADWAL UJIAN NASIONAL
1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN dilaksanakan secara serentak.
4. Ujian kompetensi keahlian SMK harus selesai sebelum UN Utama.
5. Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada
tahun IV.
6. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut :

KHUSUS JENJANG SMP, MTs dan SMPLB
1. UN Utama: Senin, 25 April 2011
UN Susulan: Selasa, 3 Mei 2011
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. UN Utama: Selasa, 26 April 2011
UN Susulan: Rabu, 4 Mei 2011
08.00 – 10.00 Matematika
3. UN Utama: Rabu, 27 April 2011
UN Susulan: Kamis, 5 Mei 2011
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
4. UN Utama: Kamis, 28 April 2011
UN Susulan: Jumat, 6 Mei 2011
08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional

KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai
US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan
SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, SMALB
dan SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
4. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai
UN.
6. Skala yang digunakan pada nilai S/M, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai
sepuluh.
7. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
decimal, apabila decimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu decimal, apabila decimal kedua
≥ 5 maka dibulatkan ke atas
9. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana
dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
10.Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada VI.

TATA TERTIB PESERTA UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan
terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal
tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, baik praktik maupun teori akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional yaitu minggu ke 3 bulan Maret 2011 s/d minggu ke 1 bulan April 2011.

SMP Negeri 1 Beduai juga telah melaksanakan Program Bimbingan Belajar tambahan khusus kelas 9 yaitu upaya sekolah untuk meningkatkan Nilai hasil Ujian nantinya.
Bimbingan Belajar khusus kelas 9 yang dimaksud, juga telah dilaksanakan mulai minggu ke 1 bulan Januari 2011 dan direncakanan akan berakhir pada minggu ke 2 bulan Maret 2011.
Dengan pembimbing - pembimbing yang handal sesuai bidangnya, Insya Allah SMP Negeri 1 Beduai akan mencapai hasil yang maksimal. Amin !. Kita perlu bahu-membahu diantara komponen bangsa untuk dapat memajukan dunia pendidikan di negeri yang kita cintai ini. I LOVE U FULL INDONESIAKU !!!!!!!!!!!!!!!!. Kita do'akan bersama !

Demikian warta sekilas informasi tentang Ujian Nasional.

Selasa, 04 Januari 2011

Ucapan Selamat Hari Raya Natal 25 Desember 2010 dan Tahun Baru 1 Januari 2011

Tahun 2010 telah berlalu bersama kita, dengan segala suka cita dan juga dukanya.
Namun semua itu merupakan suatu anugerah dan suatu cobaan dari Tuhan agar kita bisa menikmati bahkan bisa interopeksi diri, untuk menghadapi kehidupan yang akan kita jalani dan yang akan kita arungi di masa – masa yang akan datang, semoga akan lebih baik dan lancar dari tahun – tahun sebelumnya. Amin. Dan kita sambut tahun baru 1 Januari 2011 dengan penuh harapan.
Berpandanglah selalu kedepan dan optimislah untuk menuju dan meraih cita – cita, berpalinglah ke kanan dan ke kiri untuk melihat keadaan lingkungan sekitar kita untuk interopeksi diri dan menengoklah ke belakang untuk bisa melihat semua kekurangan dan kelebihan selama ini untuk bisa kita ambil hikmahnya dan semua kekurangan itu berusaha kita perbaiki. Yang buruk kita tinggalkan dan yang sudah baik kita tingkatkan lagi.

SELAMAT HARI RAYA NATAL 25 DESEMBER 2010 DAN SELAMAT TAHUN BARU 1 JANUARI 2011.

Keluarga Besar SMP Negeri 1 Beduai

Sabtu, 26 Juni 2010

Pengumuman

Berdasarkan : - Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 051 / U / 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Penerimaan Peserta Didik
pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 41 Tahun 2007 tanggal 23 November 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 1839 / C.C.2 / TU / 2009 tanggal 23 April 2009;
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sanggau Nomor : 420 / 1632 / Dikpora.A tanggal 4 Juni 2010
tentang Petunjuk Penerimaaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2010 / 2011.

• Pendaftaran Sementara ( PDS ) dibuka pada :
Hari : Senin, tgl. 5 Juli 2010 s/d Hari Jum’at, tgl. 9 Juli 2010.
Waktu : Pukul 07.30 s/d 12.00 wiba ( kecuali Hari Jum’at, pukul 07.30 s/d 10.30 wiba )
Tempat : Kantor SMP Negeri 1 Beduai, Jalan Raya Beduai, Kecamatan Beduai.

• Daya tampung terbatas, hanya menerima 96 ( sembilan puluh enam ) orang, 3 ( tiga ) rombongan belajar. Jika pendaftar melebihi daya tampung,
akan diseleksi dengan menggunakan Hasil Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN ) atau Hasil Nilai Ujian Persamaan Tamat SD
atau Daftar Nilai Pehabtanas Program Paket A dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat olah raga, bakat seni,
prestasi bidang akademik, IPTEK dan ekonomi lemah.

• Pengumuman Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada :
Hari : Selasa, tgl 13 Juli 2010.
Waktu : Pukul 08.00 wiba.
Tempat : Kantor SMP Negeri 1 Beduai, Jalan Raya Beduai, Kecamatan Beduai.

• Pendaftaran Ulang ( PDU ) bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada :
Hari : Rabu, tgl 14 Juli 2010 s/d Hari Jum’at, tgl. 16 Juli 2010.
Waktu : Pukul 07.30 s/d 12.00 wiba ( kecuali Hari Jum’at, pukul 07.30 s/d 10.30 wiba )
Tempat : Kantor SMP Negeri 1 Beduai, Jalan Raya Beduai, Kecamatan Beduai.

A. PERSYARATAN UMUM :
1. Telah Lulus dan Tamat SD / SDLB / SLB Tingkat Dasar / MI / Program Paket A dan memiliki ijazah paket A dan daftar nilai ujian paket A;
2. Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN ), Daftar Nilai Ujian Paket A atau Daftar Nilai penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir
Nasional Program Paket A;
3. Berusia setinggi- tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru ( Tahun 2010 ).

B. PERSYARATAN KHUSUS ( pada saat mendaftar ) :
1. Berseragam SD ( Putih - Merah ) didampingi orang tua / wali peserta didik;
2. Mengisi berkas penerimaan calon peserta didik baru yang telah disiapkan oleh panitia pendaftaran;
3. Menyerahkan photo copy ijazah yang telah dilegalisir oleh kepala SD / MI asal sekolah calon peserta didik, sebanyak : 5 ( lima ) lembar;
4. Menyerahkan photo copy daftar nilai hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN ) yang telah dilegalisir oleh kepala SD / MI asal sekolah calon
peserta didik, sebanyak : 5 ( lima ) lembar;
5. Menyerahkan photo copy rapot SD yang telah dilegalisir oleh kepala SD / MI asal sekolah calon peserta didik, sebanyak : 5 ( lima ) lembar;
6. Menyerahkan pas photo ukuran : 2 x 3 sebanyak : 4 ( empat ) lembar;
3 x 4 sebanyak : 4 ( empat ) lembar;
7. Semua dokumen dimasukan ke dalam map yang disediakan oleh Panitia.

SMP Negeri 1 Beduai juga membuka kelas khusus yaitu SMP Terbuka 1 Beduai.
SMP Terbuka 1 Beduai gratis biaya sekolah, belajar lebih fleksibel, status Negeri.

Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SMP Terbuka 1 Beduai dapat menghubungi :
1. Bapak Hendri Wijaya, ST ( Wakil Kepala SMP Terbuka 1 Beduai )
2. Bapak Yohanes Marno ( Tata Usaha SMP Terbuka 1 Beduai ).
Persyaratan Pendaftaran sama dengan SMP Negeri 1 Beduai ( point A : Persyaratan Umum dan point B : Persyaratan Khusus )

Hal - hal lain yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung pada panitia pendaftaran setiap jam kerja !



Beduai, Juni 2010
Kepala SMP Negeri 1 Beduai,

ttd.

B. Sumardi, A.Md.Pd
NIP. 196209141984031008