HALLO.......SMP NEGERI 1 BEDUAI?

Selamat Datang Di Blog SMP Negeri 1 Beduai

Email : smpnegeri01_beduai@yahoo.co.id
Web : smpnegeri1beduai.blogspot.com

Jumat, 13 Januari 2012

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DEMI MASA DEPAN BANGSA YANG BESAR.

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2011/2012 TELAH DIMULAI PADA HARI KAMIS TGL. 5 JANUARI 2012. YANG PERLU DIPERHATIKAN DAN PERLU PEMBINAAN, BAIK DARI SEKOLAH MAUPUN ORTU PESDIK YAITU PENINGKATAN CARA BELAJAR, PENINGKATAN KESADARAN DALAM MENAATI TATA TERTIB SEKOLAH, DAN PENINGKATAN DALAM MENGAMALKAN DAN MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA SESUAI AGAMA YANG DIANUTNYA.
KELANCARAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH TIDAK AKAN LUPUT DARI PERAN SERTA ORTU PESDIK. KARENA KEHADIRAN PESERTA DIDIK DALAM MENGIKUTI KEGIATAM BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH SANGAT MENUNJANG PEROLEHAN PRESTASI HASIL BELAJAR. SELAIN ITU JUGA ADA CARA LAIN YANG DAPAT MENINGKATKAN PEROLEHAN HASIL BELAJAR PESDIK ANTARA LAIN : MENGIKUTI BIMBEL BAIK YANG DIADAKAN DI SEKOLAH MAUPUN DILUAR SEKOLAH, DENGAN MEMBACA DAN MEMPELAJARI BUKU-BUKU YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI PELAJARAN, BAIK YANG ADA DI PERPUSTAKAAN SEKOLAH MAUPUN YANG DI DAPAT DARI LUAR. BAGI PESDIK YANG SUDAH BISA MENGAKSES INTERNET BAIK MELALUI HP ATAU MELALUI KOMPUTER YANG SUDAH TERKONEKSI DENGAN JARINGAN INTERNET, SANGATLAH BESAR MANFAATNYA UNTUK PENINGKATAN PEROLEHAN HASIL BELAJAR DAN JUGA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.
DENGAN DEMIKIAN OUT PESDIK AKAN DAPAT DIHANDALKAN KUALITASNYA UNTUK DAPAT MENGISI KEMERDEKAAN BAGI BANGSA INDONESIA.
HINDARKAN ANAK - ANAK KITA DAN JAUHKAN DARI KEGIATAN YANG DAPAT MERUSAK MASA DEPAN MEREKA. BERI DORONGAN DAN DUKUNGAN SEPENUHNYA PADA MEREKA KARENA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA. MEREKA ASET KITA, MEREKA GENERASI PENERUS KITA, PERLAHAN TAPI PASTI, MEREKA AKAN MENGGANTIKAN KITA SECARA ESTAFET. MAJULAH DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA. INSYA ALLAH. KITA DO'AKAN BERSAMA !

INFO UJIAN PESDIK KELAS 9 (SEMBILAN ) SMP NEGERI 1 BEDUAI DAN SMP TERBUKA BEDUAI TAHUN PELAJARAN 2011/2012

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional

KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal
kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud
pada VI.
Demikian warta sekilas informasi tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.